Kuasa Hukum Nilai Surat Dakwaan Kabur, Sebut Tidak Ada Hubungan Hukum dengan Salah Satu Pihak

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Palembang, tm kuasa hukum Indah Yulita membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Eksepsi tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH dan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/8/2025).

Dalam persidangan ada dua poin eksepsi yang disampaikan dihadapan majelis hakim yakni, kuasa hukum terdakwa melalui Randi Aritama & Partners menyebut bahwa dakwaan penuntut obsccur libel dan perkara tersebut masuk dalam ranah perdata.

Muhammad Ahsan didampingi tim penasehat hukum lainnya seusai sidang mengatakan, eksepsi yang pihaknya sampaikan merupakan keberatan atas dakwaan penuntut umum.

“Karena ini murni pinjam meminjam, klien kami meminjam uang Rp331 juta dan sudah dikembalikan Rp153 juta. Artinya, ada Rp178 juta yang belum dikembalikan, dalam perikatan atau perjanjian ini klien kami ada menjaminkan berupa sertifikat atas nama terdakwa,” ujarnya.

Dijelaskannya, kenapa pihaknya menyatakan ranahnya perdata karena perkara tersebut perikatan yang belum tuntas.

“Yang kedua surat dakwaan ini kabur atau obsccur libel, karena saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum yang mengikat dengan klien kami. Tetapi klien kami ada hubungan hukum yang mengikat dengan Rulyan Frayogi Paulus. jadi kami menyatakan surat dakwaan adalah obsccur libel,” tegasnya.

Sementara itu Randi Aritama menambahkan, ada hal-hal yang tidak lengkap dalam dakwaan karena ada adanya ketidak telitian oleh JPU.

“Bahwa memang disini sudah ada pembayaran oleh klien kami Rp153 juta, sudah kami masukan semua dalam eksepsi termasuk jaminan dan sebagainya. Harapan kami eksepsi yang sudah disampaikan dan dibacakan tadi agar menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam mengambil putusan,” tambah Randi.

Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya tersebut dari segala dakwaan penuntut umum. (DN)