RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi secara bergiliran membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Muba atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024.
Dalam eksepsinya tim Hj Nurmala SH MH didampingi Fitrisia Madinah SH dan Anita Dian Yustisia SH menyatakan keberatan bahwa kliennya disebut secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan H Alim telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Selain itu tim penasehat hukum terdakwa Ir Yudi Herzandi, Nurmala dalam ekspresinya juga menyinggung soal proyek Pembangunan Stragis Nasional dalam pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi.
“Terkait proyek strategis nasional, bahwa dalam surat keputusan tentang tim pengadaan tanah tersebut terdakwa H Yudi Herzandi baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah diberikan wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi,” tegas Nurmala saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negari (PN) Tipikor Palembang, Selasa (3/6/2025).
Lanjut Nurmala dalam Ekspresi juga menyoroti terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggapnya tidak cermat.
“Bahwa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut dan dimana dilakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Masih kata Nurmala, Jaksa Penuntut Umum telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya yaitu, dalam dakwaannya hanya mengutip bunyi Pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 ayat 1 dan ayat 2 saja, sehingga memahami aturan hukum secara sepotong-sepotong.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dibacakan, kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi ini.
“Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur maka dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin akan menanggapi secara tertulis pada sidang pekan depan.
Selepas sidang tim Penasehat Hukum terdakwa Ir Yudi Herzandi, Nurmala SH MH juga menegaskan bahwa dakwaan tersebut kabur yang mana tidak menjelaskan suatu tindak pidana.
“Kemudian peran terdakwa apa yang disebut melakukan tindak pidana, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang menyatakan bahwa H Alim akan menerima ganti rugi sebesar Rp14 miliar lebih. Disini kami jelaskan bahwa Jaksa salah mengasumsikan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu,” tegas Nurmala.
Masih kata Nurmalah, penyidikan perkara yang menjerat kliennya itu terkesan singkat dan dipaksakan.
“Perkara ini dilakukan penyidikan pada Febuari 2025 lalu, kemudian dalam waktu yang sangat singkat langsung menetapkan tersangka. Padahal semua kegiatan ini diawasi bersama-sama dengan pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional. Penangan perkara ini juga tidak dilakukan pemeriksaan administrasi yakni melibatkan APIP. Disinikan tidak ada kerugian negara, ganti rugi pembebasan jalan tol belum dibayarkan dan baru akan dikaji,” tutupnya. (DN)