RIMAUNEWS, Palembang – Terdakwa Joni Irwansyah kurir narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilogram lintas Provinsi, jalani sidang dakwaan di PN Palembang 3 Juli 2024.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Hera membacakan dakwannya.
Dalam dakwaannya JPU menguraikan
bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, terdakwa dihubungi Abang (DPO) acara mengambil ganja sebanyak 17 kilogram dengan upah Rp 15 juta.
Kemudian terdakwa menyanggupi dan 11 februari terdakwa disuruh berangkat ke Tebing Tinggi Sumbar, untuk ambil ganja dengan memberikan uang Rp 1 juta.
Kemudian terdakwa langsung berangkat dari Toboali Kabupaten Bangka Selatan, menuju ke daerah Kota Bukit Tinggi dengan menggunakan bus menuju Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat, dan menyeberang menggunakan Kapal Ferry menuju Pelabuhan Tanjung Api-api dan dilanjutkan dengan menggunakan bus ALS menuju daerah Rao Kota Bukit Tinggi.
Lanjut JPU, Dan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa tiba di Penginapan Marsila Indah di daerah Kota Bukit Tinggi. Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi Abang untuk kembali meminta uang dan dikirim oleh Abang sebesar Rp 2 juta.
Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal dan meminta agar terdakwa bersiap-siap untuk mengambil Narkotika jenis Sabu.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh orang yang tidak Terdakwa kenal di Penginapan Marsila Indah dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega dan berangkat menuju ke sebuah perkampungan yang tidak terdakwa tahu nama daerahnya.
Selanjutnya orang tersebut meminta agar terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja yang sudah berada di dalam 1 buah kardus besar warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan, setelah itu kembali ke Penginapan Marsila Indah.
Setelah itu Terdakwa kembali berangkat menuju Palembang dengan menggunakan Bus ALS. Saat dalam perjalanan, Terdakwa dihubungi oleh Abang untuk memberitahu agar Terdakwa kembali menuju ke daerah Toboali Kabupaten Bangka Selatan melalui daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.45 WIB, Terdakwa tiba di Palembang, dan dengan menggunakan ojek menuju daerah Jakabaring Kota Palembang untuk menunggu travel yang akan menuju daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa menunggu travel di halaman parkir SPBU Jakabaring di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kota Palembang, datanglah beberapa orang Anggota BNNP Sumsel langsung mendekati terdakwa.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rizki Ramansyah yang merupakan Satpam pada SPBU tersebut ditemukan 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat.
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DN)