Kurir Sabu Hampir 11 Kilogram Dibekuk Satresnarkoba Polda Sumsel, Kini Jalani Persidangan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terdakwa Antoni terancam pidana penjara tinggi, atas perbuatannya menjadi kurir sabu sebanyak hampir 11 kilogram dengan upah Rp 10 juta.

Hal ini terlihat dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Terri Kristanti dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, di PN Palembang.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut,
anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam, kemudian melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, Namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

Melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.

“Namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar dengan netto 7978.19 Gram,Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut,“ jelasnya.

Selain itu JPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Jakariah (DPO) dan terdakwa juga mengaku jika berhasil mengantarkan Narkotika tersebut dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa pertama melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.dan kedua melanggar pasal 112 Ayat (2) UURI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (DN)