Lakukan Penipuan, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

RIMAUNEWS, Palembang – Diduga melakukan penipuan terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang alami kerugian sebesar Rp390 juta.

Terdakwa Agus Kurniawan oknum anggota Polda Sumsel, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH, di PN Palembang, Selasa (13/8/2024).

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulhkifli SH MH, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara,” ungkap Fauzan saat membacakan tuntutan

Hal yang memberatkan kata JPU perbuatan terdakwa merugikan korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp390 juta. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Sidang kita tunda untuk pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Tapi kita minta agar sidang nanti dipercepat, karena pada 11 september masa tahanan terdakwa akan habis,” kata Ketua Majelis.

Dikonfirmasi kuasa hukum korban Jhonson Lumban Tobing, Erwin Simanjuntak, merasa agak kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.

“Karena yang memberatkan terdakwa pernah dihukum melakukan tindak pidana kemudian dia juga aparat penegak hukum sehingga bisa jadi pertimbangan memperberat tuntutan,” ucap Erwin, Rabu (14/8/2024).

Apalagi kata dia, patut diduga perbuatan terdakwa adalah bagian dari sindikat mafia tanah. Karena berdasar fakta persidangan terdakwa bahwa sertifikat yang dijaminkan bukan sertifikat asli melainkan sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.

“Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut benar atau tidak,” tukasnya.

Erwin juga berharap hakim dapat memberikan keadilan dan menghukum dengan ancaman maksimal bahkan bisa menerapkan putusan berdasarkan pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP,” ucapnya.

Erwin juga mengungkap bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Kapolri perihal permohonan pemecatan terhadap terdakwa. “Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipidana, dan kita khawatirkan, bisa saja ada korban lain, apalagi tindakannya sudah meresahkan dan mencoreng nama institusi Polri,” tutupnya. (DN)