Ledakan Sumur Minyak Ilegal Guncang Desa Keban I, Polisi Sita Sejumlah Peralatan Eksploitasi dan Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Terjadi kebakaran dan ledakan di sumur minyak ilegal yang berlokasi di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/9/2025) siang. Ledakan ini diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok pekerja, salah satunya adalah Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.

Menurut pihak kepolisian, Heri Yadi bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Saat aktivitas berlangsung, tiba-tiba terjadi ledakan yang memicu kebakaran hebat, melalap motor polot, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak di lokasi kejadian.

“Pada saat kejadian, api bahkan mengenai kedua pekerja, Sdr. Zulha dan Sdr. Doni, yang sedang berada di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.

Setelah pemeriksaan, pihak berwajib menetapkan Heri Yadi sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan.

Barang bukti yang diamankan antara lain canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal demi menghindari kejadian serupa. (Mam)