Lelang Eksekusi Barang Rampasan Kasus TPPU Narkotika Hasilkan Rp5,25 Miliar, Kejari Palembang Setorkan ke Negara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyetor Rp5,25 miliar ke kas negara dari hasil lelang eksekusi barang rampasan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Kamis (25/9/2025).

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Fajar Dian Pratama serta Kasubsi Intelijen Fahri, menjelaskan bahwa pada Kamis (18/9/2025) lalu pihaknya bersama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat telah melelang 12 unit dump truck.

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika dengan terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN Plg tanggal 10 April 2025.

“Seluruh barang rampasan berhasil terjual dengan nilai total Rp5.254.523.000. Dana hasil lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Hutamrin.

Ia menegaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung pengembalian kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kejaksaan akan terus konsisten melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan,” tegasnya. (DN)