Lima Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti melakukan penganiayaan korban Andi Irawan yang mencuri kotak amal masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang hingga meninggal dunia.

Lima terdakwa yakni bernama Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria, masing – masing divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, di PN Palembang, Jumat (25/10/2024).

Majelis hakim mengatakan, lima terdakwa terbukti menganiaya korban hingga tewas. Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa
Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria, masing – masing divonis 3 tahun penjara,” tegas hakim

Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta para terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU Kejari Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut para terdakwa masing – masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Kelimanya dituntut terkait dugaan menganiaya Andi Irawan yang mencuri kotak amal masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, dalam tuntutannya JPU yang dibacakan Satrio SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang sebabkan korban Andi Irawan meninggal dunia.

Menuntut para terdakwa masing – masing pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP.

Sementara hal – hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal.

Hal – hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai.

Diketahui, dari dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.

Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.

Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.

Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.

Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (DN)