RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mahkamah Agung Republik Indonesia, menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejati Sumsel terhadap dua terdakwa Milawarma dan Nurtima Tobing.
Hal ini ditegaskan lansung oleh kuasa hukum Milawarma dan Nurtima, Redho Junaidi SH MH, Jumat (11/10/2024).
Menurut Redho, Kasasi penuntut umum di tolak Mahkamah Agung.
“Artinya mantan dirut PTBA yang didakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang merugikan negara 162 Milyar vonis incraht bebas murni,” tegas Redho.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan petikan putusan mahkamah agung yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maka putusan kembali ke putusan awal yaitu putusan pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
“Yang menyatakan bahwa klien kami mantan dirut PTBA ir milawarma dan nurtimah Tobing tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (bebas murni),” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya meminta juga kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini yang dahulunya sempat menerbitkan surat menyurat terkait pembatasan diri kliennya baik berupa cekal ataupun hal lainnya untuk mencabut surat tersebut di karenakan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa klien kami tidak bersalah.
“Bahkan dari fakta persidangan terbukti perbuatan klien kami justru menguntungkan keuangan negara triliunan rupiah,” tutupnya. (DN)