Majelis Hakim Ingatkan Saksi Terkait Sumpah Palsu, Tegaskan Dana Desa Adalah Uang Negara yang Wajib Dipertanggungjawabkan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari OKI, menghadirkan lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1,18 miliar, yamg menjerat mantan kepala desa Samsul.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH, sejumlah saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Lirik mengaku tidak memahami tugas dan fungsi masing-masing, namun tetap menerima gaji rutin meski tidak bekerja.

Saksi Madan, Ketua BPD Desa Lirik, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan desa. Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai tanggung jawabnya sebagai pengawas, ia justru menyatakan tidak memahami tugasnya.

“Sampai saat ini saya tidak mengerti dan tidak memahami tugas serta fungsi saya sebagai Ketua BPD,” ujarnya, Selasa (30/5/2025)

Hal serupa diungkapkan saksi Monika, Kaur Umum Desa Lirik. Ia menceritakan dirinya bisa menjabat tanpa proses pendaftaran, hanya diminta menyerahkan KTP oleh istri terdakwa.

“Tugas saya hanya menginput data Siskeudes. Saya menerima gaji tiap tiga bulan, tapi tidak pernah ada musyawarah, perangkat desa jarang dilibatkan, bahkan struktur Sekretaris Desa tidak berfungsi,” ungkap Monika.

Sementara itu, saksi Darmudi, yang menjabat sebagai Kades Lirik sejak 2022, mengatakan tidak mengetahui kegiatan terdakwa pada tahun 2020. Ia hanya menerima rekening desa dengan saldo nol rupiah serta satu unit motor dari Pjs Kades sebelumnya.

Mendengar keterangan saksi yang berulang kali menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti, Ketua Majelis Hakim terlihat geram.

“Apa yang ada dalam pikiran para saksi ketika Kepala Desa memegang kendali uang negara? Kalian sudah disumpah, dan sumpah palsu ada konsekuensinya. Menerima honor tanpa bekerja adalah tindakan riskan, ini uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan,” tegas hakim.

Sebelumnya jaksa mendakwa terdakwa Samsul mantan kades Lirik OKI, melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020–2021.

Berdasarkan surat dakwaan, Samsul diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola APBDes. Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketetapan anggaran, sementara sejumlah pembayaran tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI menyebutkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas perbuatannya, Samsul didakwa melanggar ketentuan pasal tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Perkara ini kini dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)