Majelis Hakim PN Palembang Vonis Tri Yuliani 10 Bulan Penjara atas Tindak Penggelapan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Gelapkan uang perusahaan PT Sukses Citra Pangan sebesar Rp 20 juta, terdakwa Tri Yuliani divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, di PN Palembang Senin (10/2/2025).

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mana dalam persidangan sebelum terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tri Yuliani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tri Yuliani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa maupun penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.

Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa terdakwa Tri Yuliani sekitar bulan Maret sampai dengan Mei 2024 yang bertempat di Kantor PT. Sukses Citra Pangan di Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.

Bahwa terdakwa bekerja di PT. Sukses Citra Pangan sebagai sales sejak bulan Agustus 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Masa Percobaan Nomor:27/SK-HRD/SCP/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang tugasnya memasarkan produk brand “KAO” kepada konsumen dan melakukan penagihan piutang atas faktur kredit konsumen.

Berdasarkan hal tersebut tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024 terdakwa menginput orderan pesanan piutang toko Alfin melalui aplikasi ke sistem aglis, lalu saksi Arinda Martha Utami binti Arbain selaku admin faktur mencetak faktur piutang toko Alfin beserta delivery list yang selanjutnya faktur dan delivery list tersebut diserahkan ke pihak gudang untuk menyiapkan barang-barang yang dipesan.

Kemudian pada tanggal 24 Maret 2024 pesanan dikirim oleh sopir ke toko Alfin yang jatuh tempo piutangnya selama 14 hari pada tanggal 8 April 2024 berdasarkan Nota Invoice Nomor 4402404469 tanggal 25 Maret 2024 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 7.561.311.

Namun tepatnya pada tanggal 20 April 2024 terdakwa kembali menginput orderan pesanan piutang toko Otek, lalu saksi Arinda Martha Utami mencetak faktur piutang toko Otek beserta delivery list dan diserahkan ke pihak gudang untuk menyiapkan barang-barang yang dipesan.

selanjutnya pada tanggal 20 April 2024 pesanan dikirim oleh sopir ke toko Otek yang jatuh tempo piutangnya selama 14 (empat belas) hari pada tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan Nota Invoice Nomor 4402405537 tanggal 22 April 2024 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 12.739.447.

Bahwa toko Alfin dan toko Otek telah melakukan pembayaran secara lunas terhadap barang-barang pesanan tersebut kepada terdakwa, dimana saksi Heri Suriyanto bin Sumadi selaku pemilik toko Alfin telah melakukan pembayaran atas Nota Invoice Nomor 4402404469 tanggal 25 Maret 2024 dengan jumlah tagihan sebesar Rp
7.561.311 kepada terdakwa.

Selanjutnya pada bulan April 2024 yang diterima langsung oleh terdakwa selaku sales di toko milik saksi Heri Suriyanto dengan bukti Nota Invoice warna putih sebagai tanda pembayaran lunas, sedangkan saksi Franco Abdul Muzakir selaku pemilik toko Otek telah melakukan pembayaran atas Nota Invoice Nomor 4402405537 tanggal 22 April 2024 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 12.739.447 kepada terdakwa pada bulan Mei 2024 yang diterima langsung oleh terdakwa selaku sales di toko milik saksi Franco Abdul Muzakir dengan bukti Nota Invoice warna putih sebagai tanda pembayaran lunas.

Bahwa semua uang tagihan dari PT. Sukses Citra Pangan yang sudah dibayar oleh toko Alfin dan toko Otek kepada terdakwa tersebut di atas tidak disetorkan oleh terdakwa ke PT. Sukses Citra Pangan, namun oleh terdakwa uang tersebut digunakannya sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga PT. Sukses Citra Pangan mengalami kerugian sebesar Rp 20.300.758. (DN)