RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mantan Kepala DesaPerjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Sumsel, divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Hal ini terlihat saat majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Selasa (12/8/2025).
Arbain, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.
“Bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan pidana pokok selama 2 tahun penjara,” tegas hakim Masriati saat membacakan amar putusan, Selasa (12/8/2025).
Selain hukuman penjara, Arbain juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dana desa yang diselewengkan Arbain mencapai Rp311,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 juta digunakan untuk hajatan pernikahan anaknya.
Sementara sisanya, antara lain dipakai untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai Kades Perjaya pada periode berikutnya.
Namun, meski sudah mengeluarkan dana besar, Arbain tetap kalah dalam kontestasi tersebut.
Modus penyelewengan yang dilakukan cukup beragam. Arbain memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat kuitansi fiktif pembelian material bangunan, hingga mengurangi volume pekerjaan infrastruktur desa.
Salah satu pekerjaan yang terdampak adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II yang volumenya dikurangi dari rencana awal.
Usai mendengar vonis, Arbain yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Namun, pihak JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim. (DN)