Maling Buah Sawit DY Terancam Hukuman 7 Tahun

RIMAUNEWS, Muba – Tertangkap tangan oleh pemiliknya saat mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian , DY (30) tak berkutik ketika ditangkap. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Keluang, berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/07/2024) sekira pukul 01.00 wib di kebun kelapa sawit PPKS (Pusat penelitian kelapa sawit) blok D10 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. Melalui Kapolsek Keluang Akp. Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PPKS.

“Tersangka DY tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat mengumpulkan buah sawit hasil curian bersama kawan-kawannya 2 orang yang berhasil kabur saat kepergok pemiliknya, dimana tersangka dan kawan-kawan melakukan pencurian dengan cara memanen sendiri buah sawit yang ada dikebun PPKS dengan menggunakan alat egrek tanpa seizin pemiliknya,” jelasnya.

Buah sawit yang telah berhasil dipanen saat itu sebanyak 102 tandan atau seberat 1300 kilogram dan kalau diuangkan sebesar Rp. 3.649.100.-

Untuk tersangka lainnya yang melarikan diri. “Kami imbau untuk menyerahkan diri, karena proses hukum tetap berjalan, dan terhadap tersangka DY kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hendra (ril).