RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Gunakan kursi roda mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Rabu (23/7/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00, selesai pukul 16.58. Alek diperiksa di gedung Kejati Sumsel, didampingi Kuasa hukumnya Titis Rahmawati. Namun ketika usai diperiksa penyidik Kejati Sumsel, Alek pun enggan menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya di bawah.
Mantan gubernur Sumsel ini pun terlihat lesu dan lemas, saat didorong mengunakan kursi roda ketika turun dari Gedung Kejati Sumsel. ia pun langsung berjalan turun tangga dan masuk mobil tahanan Kejati Sumsel hendak dibawa lagi ke lapas Pakjo.
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rahmawati didampingi Redho Junaidi mengatakan, klien diperiksa lagi sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” Ya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, untuk pertanyaan tadi banyak,” ucap titis singkat.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hari ini kembali ada pemeriksan tersangka sebanyak 4 terkait kasus dugaan korupsi pasar Cinde.
“AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, RY selaku Kacab PT. MB, dan H selaku mantan walikota Palembang,” bebenya Vanny.
Lanjut Vanny, pemeriksaan 4 tersangka dilakukan mulai pukul 09.00 sampai selesai. “Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00, untuk agenda masing masing tersangka sebanyak 30 pertanyaan masih seputar kasus tersebut,” tegasnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang dengan inisial S selaku staf Dinas PUCK Prov Sumatera Selatan, dilakukan pemeriksaan dari pukul 09.00 sampai selesai. ” Dan dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan,” tutupnya. (DN)