RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Usai mendengarkan tuntutan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yuli Efrina, mantan Mantri Bank BRI Unit Sekayu, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, Rabu (22/10/2025).
“Saya memohon keringanan, Yang Mulia,” ucap terdakwa sambil menangis.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Arief Rahman SH, didampingi Yuliana A dan Koriah, menjelaskan bahwa dalam pledoi pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan pasal 3 UU Tipikor, bukan pasal 2 sebagaimana dakwaan jaksa.
Menurutnya, kliennya hanya menjalankan kewenangan sesuai jabatannya dan tidak secara langsung memperkaya diri.
“Kami menilai penerapan pasal 2 kurang tepat. Apalagi terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta, namun hal itu tidak dimasukkan dalam catatan penuntut umum,” ujar Arief.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat jaminan berupa sertifikat tanah yang diserahkan ke Bank BRI, namun tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa kliennya mengalami sakit serius dan membutuhkan tindakan operasi segera, sesuai keterangan dari pihak RSUD Sekayu saat terdakwa berada di Lapas.
Namun hingga kini, pihak kejaksaan disebut belum menindaklanjuti kondisi kesehatan tersebut dan masih menunggu putusan majelis hakim.
Terkait sertifikat tanah yang tidak dijadikan barang bukti, Arief menyebut pihak BRI meminta memo dari jaksa untuk pengambilannya. Namun jaksa disebut menyarankan agar pihaknya langsung mengambil sertifikat tersebut di Bank BRI Sekayu.
“Jika jaksa tidak bekerja secara profesional terkait barang bukti yang tidak dicatat, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Komisi Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada waktu yang akan ditentukan. (*)