RIMAUNEWS, Palembang – Mantan pegawai Bank BRI atas nama Puspita Rahayu, yang terjerat kasus dugaan Perbankan di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH melalui Jaksa pengganti Caesarini Astari, di PN Palembang, Rabu (24/7/2024).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Romi Sinatra SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Puspita Rahayu,
telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
Atas perbuatan terdakwa Puspita Rahayu dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puspita Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 100 miliar subsider 3 bulan,“ tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa adalah karyawan tetap dengan Pengangkatan Pekerja Tetap berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 291 – KW – IV/SDM/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya dengan jabatan sebagai Junior Customer Service, dan pada Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 137 – KC – IV /SDM/07 /2018 tanggal 02 Juli 2018 terdakwa dimutasi ke BRI Unit Kenten Azhar dengan jabatan sebagai Customer Service.
kemudian pada tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 021 – KC – IV/SDM/01/2022 tanggal 01 Februari 2022 terdakwa dimutasi kembali dari BRI Unit Kenten Azhar ke BRI Unit Bukit Sangkal dengan jabatan sebagai Customer Service, dan pada Bulan Maret 14 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 210 – KC –IV/SDM/03/2022 terdakwa kembali di mutasi ke BRI Unit Sako sampai dengan Bulan November 2022. Dan pada tanggal 29 November 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nokep :R–227.e-K.C-IV/SDM/11/2022 terdakwa dimutasi kembali sebagai Pekerja Khusus di Kantor Kanca Palembang Sriwijaya (dalam pengawasan/pemeriksaan) dan pada tanggal 3 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : R -13/RO-PLG/RHC/HBI/04/2023 dilakukan pemutusan kerja karena terdakwa dijatuhi hukuman disiplin.
Bahwa berdasarkan jabatan terdakwa sebagai Customer Service tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah :
Melayani nasabah yang akan membuka rekening baru dan pencetakan kartu ATM.
Melayani nasabah yang akan membuat mobile banking.Melayani komplain jika ada masalah dari nasabah.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana dan para saksi tersebut adalah nasabah di BRI Unit Kenten Azhar dan bekerja sebagai pedagang di pasar.
Bahwa saksi Hj Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena para saksi tersebut percaya dan telah mengenal terdakwa sejak lama, dan maksud uang tersebut dititipkan kepada terdakwa agar terdakwa yang menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM milik para saksi dengan tujuan untuk disetorkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana.
Bahwa terdakwa meyakinkan para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi, dengan cara terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi, sehingga pada buku rekening tersebut sejumlah uang yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, seolah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing saksi. Dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.
Kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah tersebut, sehingga saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menjadi percaya kepada terdakwa.
Adapun rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa adalah sebagai berikut
Saksi Hj. Elni Dasmita merupakan nasabah Bank BRI dengan Nomor Rekening : 797501006831538, yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.400.100.000,
Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut :Tanggal 16 Desember 2020 menitipkan sebesar Rp 100.000.000 dan Pada tanggal 15 Februari 2021 menitipkan sebesar Rp 200.100.000,kemudian Tanggal 31 Maret 2021 menitipkan sebesar Rp 166.000,
Tanggal 16 April sampai dengan 4 Mei 2021 dibuat sebnayak 14 kali pencatatan palsu masing-maisng Rp 15.000.000,- sedangkan saldo catatan palsu sebesar Rp 300.998.778
Tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp 15.000.000,-, sedangkan saldo akhir catatan palsu sebesar Rp 315.712.144
Tanggal 2 dan 3 Juni 2021 pencatatan palsu uang masuk masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 360.712.244
Tanggal 26 Juli 2021 pencatatan palsu uang keluar sebesar Rp 300.000.000,- sedangkan saldo akhit catatan palsu sebesar Rp 60.882.231
Tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021 pencatatan palsu uang masuk sebanyak 13 masing-masing sebesar Rp 15.000.00,sedangkan saldo akhit pencatatn palsu sebesar Rp 255.882.231
Tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021 penacatan palsu uang masuk sebanyak 7 kali masing-masing sebesar Rp 15.000.000,-, saldo akhir pencatatn palsu sebesar Rp 361.014.438
Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 774.438, sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp 400.100.000” Jelas JPU
Masih kata JPU, Kemudian Saksi Etik yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.510.000.000. Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut :
Tanggal 10 Febriuari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 49..500.000,-, dari uang tersebut oleh terdakwa di ambil sebesar Rp 45.000.000,-, pencatatan palsu saldo sebesar Rp 4.600.000,
Tanggal 15 Februari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,- pencatatan palsu saldo akhir sebesar Rp 19.600.000,
Tanggal 17 Februari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,-, saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 34.592.000
Tanggal 23 Februari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 49.592.000
Tanggal 4 Maret 2022 pencatatan palsu uang masuk Rp sebesar Rp 300.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 49.892.000, kemudian dalam tanggal yang sama di buat pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,- saldo akhir pencattan palsu sebesar Rp 64.891.000
Tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022 pencatatan palsu uang masuk sebanyak 20 kali masing-masing Rp 15.000.000,- , saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 510.000.000.
Tanggal 24 Mei 2022 pencatan palsu (ditulis tangan) saldo akhir sebesar Rp 3.320.130.
Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 32.175.000 sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp 510.100.000, sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa”Uraian dakwaan JPU.
Lanjut JPU Lagi,selanjutnya untuk Saksi Sri Sulastri ,yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.685.297.829.
Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut Tanggal 13 dan 14 Juli 2020 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 25.000.000,- , dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 300.213.466.
Tanggal 16 , 17, 20 September 2021 pencatatan palsu uang masuk masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 402.084.773.
Tanggal 21 Nopember 2022 pencatatan palsu (tulisan tangan) saldo akhir sebesar Rp 685.297.829.
“Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 2.084.773 sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar RP. 685.279.829 sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa,” jelasnya.
Masih Kata JPU, selanjutnya untuk Saksi Yasni Frima Diana yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.150.000.000
Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut : Tanggal 12 Desember 2020 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 100.000.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 120.083.401,Tanggal 5, 6, dan 7 Juli 2021 pencatatn palsu uang keluar dan uang masuk tapi tidak tertulis jumlah uangnya dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 30.229.062.
Tanggal 20, 21, dan 22 Oktober 2021 pencatatan palsu uang keluar dan uang masuk tapi tidak tertulis jumlah uangnya dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 30.303,755.
Tanggal 25 Januari 2022 pencatatan palsu (tulisan tangan) saldo akhir pencattan palsu sebesar Rp 30.380.291.
Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi, ternyata tersisa sebesar Rp. 10.779, sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp. 150.000.000, sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa.
Hal ini sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Tim ADHOC Indikasi Fraud di BRI Unit Kenten Sako, Kanca Palembang Sriwijaya Nomor : SR.6.E/KC-IV/SDM/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Kemudian sebagian dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli hadiah untuk para saksi berupa alat elektronik seperti Televisi, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya yang diberikan kepada para saksi, karena para saksi ikut program SHL (simpedes hadiah langsung) yang ditawarkan oleh terdakwa, dan untuk mengikuti program tersebut para saksi tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus di blokir selama mengikuti program tersebut, dan sisa dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya,
Akibat perbuatan terdakwa para saksi dan Pihak Bank BRI Unit Kenten Sako mengalami kerugian sebesar Rp.1.745.497.829. (DN)