RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, masyarakat Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang kepada pihak kepolisian. Penyerahan dilakukan secara sukarela dan langsung diterima oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen bersama Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha serta anggota Reskrim pada Minggu (22/6).
Penyerahan pertama dilakukan oleh Lurah Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, pada pukul 18.00 WIB di Mapolsek Sanga Desa. Barang bukti yang diserahkan berupa:
1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang berwarna coklat
1 gumpal sabut kelapa
4 potong kep
1 botol balsem berisi bubuk mesiu
7 potongan timah
Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Kadus Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, juga menyerahkan barang bukti serupa, yakni:
1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang berwarna coklat
1 gumpal sabut kelapa
4 potong kep
1 botol bekas balsem berisi bubuk mesiu
9 potongan timah
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berinisiatif menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.
“Ini merupakan wujud kesadaran hukum masyarakat, yang mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sanga Desa,” sebut Joharmen kepada awak media, Senin (23/6).
Ia juga mengimbau masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari peredaran senpi ilegal.” ujarnya.
“Operasi Senpi Musi 2025 terus digencarkan oleh kepolisian. Sebagai upaya preventif dalam mengurangi potensi tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Muba, khususnya Polsek Sanga Desa,” tegasnya. (Mam)