RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Exit Meeting Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pemeriksaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berlangsung sukses dan kondusif. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen Pemkab Muba dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan Exit meeting tersebut disambut oleh Bupati Muba HM Toha Tohet SH yang diwakili Pj Sekda Muba Syafaruddin, didampingi Kepala Inspektorat Muba Dian Marvita, SH, serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (16/12/2025).
Dalam arahannya, Pj Sekda Muba Syafaruddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan pemeriksaan sejak November 2025. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan penting bagi Pemkab Muba untuk melakukan pembenahan ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan ini. Seluruh catatan dan rekomendasi akan kami jadikan rujukan untuk perbaikan. Kami berkomitmen untuk berbenah, dan kami minta kepada seluruh OPD agar segera melengkapi data yang dibutuhkan paling lambat satu minggu ke depan. Kami juga mohon maaf apabila selama proses pemeriksaan masih terdapat kekurangan,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Selatan Endang Widayanti dalam paparannya menjelaskan bahwa pemeriksaan GWPP di Kabupaten Muba difokuskan pada tiga aspek utama, yakni pengangguran terbuka, kemiskinan, dan tata kelola pelayanan publik.
Pada aspek pengangguran, Tim Inspektorat menyoroti ketersediaan anggaran daerah untuk pelaksanaan pelatihan vokasi bagi angkatan kerja produktif. Selain itu, pada aspek tata kelola ekonomi daerah, juga dikaji kebijakan pemberian insentif berusaha guna mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Endang mengapresiasi bahwa Pemerintah Kabupaten Muba telah memiliki kebijakan pemberian insentif berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan penanaman modal baru, perluasan, maupun pengembangan usaha.
Lebih lanjut disampaikan, upaya Pemkab Muba dalam membuka lapangan kerja didukung oleh tiga program utama, yaitu Program Penempatan Tenaga Kerja, Program Perencanaan Tenaga Kerja, serta Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja. Namun demikian, pelaksanaan sejumlah program pendukung tersebut dinilai belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih rendahnya realisasi kegiatan.
Berdasarkan data aplikasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), masih terdapat sejumlah indikator dengan capaian 0 persen, di antaranya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, akses air minum jaringan perpipaan, ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi, serta pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pengawasan bangunan gedung di kabupaten.
Selain itu, belum terdapat indikator capaian dasar terkait luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun atau ditingkatkan untuk padi dan nonpadi. Pada sektor sanitasi, target RPJMD sebesar 2 persen rumah tangga dengan akses sanitasi aman baru terealisasi 1,18 persen.
Pada sektor pengelolaan sampah, tercatat total timbulan sampah sebesar 32.196,2 ton per tahun, dengan realisasi pengelolaan 24.382 ton per tahun atau sekitar 75,73 persen. Sementara itu, dalam RPJMD belum terdapat indikator persentase timbulan sampah yang dikelola, melainkan indikator persentase sampah yang ditangani dengan target 44 persen.
“Tujuan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian sasaran tugas dan fungsi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pengawasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” pungkas Endang. (*)









