RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan energi yang berkelanjutan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur H. Herman Deru meninjau aktivitas sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan memastikan tata kelola sumur minyak rakyat di Sumsel berjalan sesuai standar keselamatan dan ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam peninjauan tersebut, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan minyak dilakukan secara profesional dan tidak merusak lingkungan.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas penambangan minyak rakyat dilakukan secara aman. Harus ada sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi,” tegas Bahlil.
Ia juga meminta Pertamina untuk ikut berperan aktif mendampingi masyarakat dalam penerapan sistem keselamatan di lapangan. Pendampingan ini mencakup pengawasan teknis, pelatihan, dan pembinaan.
Gubernur Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat tersebut. Ia menilai, selama ini banyak masyarakat yang bekerja di sumur minyak tanpa kejelasan status hukum dan sistem keselamatan yang memadai.
“Dengan adanya peraturan ini, masyarakat tidak lagi takut beraktivitas. Mereka bisa bekerja dengan tenang dan aman, tentu tetap memperhatikan faktor keselamatan,” jelas Herman Deru.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan sumur minyak rakyat membawa dampak positif terhadap perekonomian daerah. Namun, keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
“Sumsel kaya sumber daya alam, tapi kita juga harus bijak. Kalau dikelola dengan benar, manfaatnya bisa berlipat ganda tanpa merusak alam,” ujarnya.
Menteri Bahlil menambahkan, harga minyak rakyat akan ditetapkan sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Penetapan harga ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keuntungan masyarakat dan keberlanjutan industri energi nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aturan teknis akan diselesaikan pada November 2025. Setelah itu, koperasi, UMKM, dan BUMD dapat mengajukan izin resmi untuk mengelola sumur minyak secara sah.
Masyarakat di Muba menyambut baik kebijakan ini. “Kami senang karena kini bisa bekerja dengan aman dan hasilnya jelas. Ini kebijakan yang kami tunggu lama,” ujar Joko warga setempat. (*)