RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha, S.H. dan Wakil Bupati Kyai Rohman berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas komitmen Pemkab Muba dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.
Acara Peresmian dan Penghargaan
Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menerima penghargaan tersebut bersama Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Selatan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dalam acara peresmian Posbakum dan pelatihan paralegal yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025).
Capaian Prestisius Sumsel
Provinsi Sumatera Selatan berhasil membentuk 100 persen Posbakum di seluruh 17 kabupaten/kota, dengan total mencapai 3.258 Posbakum. Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengapresiasi kerja keras seluruh kepala daerah.
“Pembentukan Posbakum ini bukan hanya soal kerja keras, tapi juga kesadaran kolektif tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa capaian Sumsel sebagai provinsi pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum secara menyeluruh merupakan sebuah langkah besar dalam reformasi hukum.
“Pencapaian ini membuktikan bahwa akses keadilan bisa diwujudkan secara merata di seluruh wilayah,” katanya.
Selain itu, para peserta pelatihan paralegal akan menerima gelar non-akademik dan sertifikat resmi dari Kemenkumham.
Jumlah Peserta Pelatihan
Kegiatan ini diikuti oleh 700 peserta secara langsung (luring) dan 6.668 peserta secara daring, dengan total 6.687 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan sembilan fakultas hukum di Sumsel.
Komitmen Pemkab Muba
Wakil Bupati Muba, Kyai Rohman, menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar masyarakat.
“Kehadiran Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Muba menjadi bukti konkret bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujarnya.
Fungsi Utama Posbakum
Posbakum memiliki peran vital dalam membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dengan fungsi utama sebagai berikut:
Memberikan Bantuan Hukum: Menyediakan pendampingan hukum secara gratis.
Perlindungan Hukum: Melindungi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dari permasalahan hukum.
Kemudahan Akses: Menjamin akses bantuan hukum tanpa biaya tinggi.
Wadah Bantuan Hukum: Menjadi tempat advokat dan paralegal memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Dengan kehadiran Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, Muba memperkuat komitmen dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap keadilan secara merata. (*)