RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kelola perjudian bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa tiga oknum anggota polisi Polsek Negara Batin Way Kanan Lampung.
Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara oleh oditur militer I-05 Palembang,
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (21/7/2025).
Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.
Oditur Militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI,” ujar oditur saat membacakan tuntutan.
Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri.
Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, namun secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan. Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, ” katanya.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah.
Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI. (DN)