Miliki Sabu dan Ineks, Bambang Dituntut 11 Tahun Penjara

RIMAUNEWS, Palembang – Miliki sabu dan Ineks terdakwa Bambang Alamsyah dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Rabu (26/6/2024).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU pengganti Surya Bekara, dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bambangan Alamsyah telah terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan Berat Netto 502, 67 Gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 77 butir pil ekstasi dengan berat netto 36, 33 gram.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Alamsyah dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan,“ tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Bambang Alamsyah, sekitar bulan maret tahun 2024 yang lalu, tim reserse anggota polrestabes palembang mendapat informasi dari masyarakat di dalam rumah kontrakan Perumahan BCM milik terdakwa di Jalan Kartowinangun Lr. Atmo Blok C 8 Palembang sering terjadi transaksi.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim reserse anggota polrestabes palembang langsung menuju ke Lokasi Kontrakan Perumahan BCM,Setiba di lokasi tersebut tim reserse anggota polrestabes palembang melihat terdakwa sedang berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tottebag warna biru yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan Berat Netto 502, 67 Gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 77 butir pil Ekstasi berbentuk tablet warna pink logo terminator masing-masing dengan tebal 0, 451 cm dengan Berat Netto 36, 33 gram.

Saat dilakukan intrograsi atas kepemilikan Narkotika tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya,kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. (DN)