RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Polrestabes Palembang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Anti Puspita Sari (22), korban pembunuhan yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Palembang.
Pembongkaran makam dilakukan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Selasa (14/10/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam proses penyelidikan, bekerja sama dengan tim forensik.
Menurut hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat sumbatan pada saluran pernapasan korban yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 1×24 jam sebelum ditemukan. Saat ini kami telah memeriksa delapan orang saksi untuk memperdalam penyelidikan kasus ini,” ujar Andrie.
Sementara itu, dokter forensik RS Bhayangkara Palembang, dr. Indra Nasution, menambahkan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban dalam keadaan hamil muda, dengan usia kandungan diperkirakan satu hingga dua bulan.
“Dari pemeriksaan laboratorium, ditemukan kandungan hormon kehamilan (kolesium) pada tubuh korban. Dapat dipastikan korban sedang hamil. Ia meninggal dunia akibat penyumbatan pada saluran pernapasan di bagian leher,” jelasnya. (*)