MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan Parpol di Pilkada

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas syarat dukungan partai politik (Parpol) dalam Pilkada 2024 nanti, meski tidak memiliki kursi di legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar menilai keputusan MK harus dilaksanakan karena statusnya sudah final dan banding.

“Jadi ini memberikan peluang besar kepada calon kepala daerah yang maju di Pilkada karena cost politiknya pasti berkurang yang tadinya tidak bisa nyalon tapi dengan satu partai bisa mencukupi,” katanya, Selasa (20/8).

Dan keputusan MK ini dinilainya keputusan yang bagus karena menghindari kotak kosong.

Sehingga menurut Antoni, masyarakat kini memiliki banyak pilihan calon kepala daerah yang akan di pilihnya dalam pilkada pada tahun 2024 ini.

“Dan putusan MK ini berlaku sejak pendaftaran kepala daerah tahun ini, masih terbuka peluang ditanggal 27 November karena kebanyakan orang terhalang ada terhalang karena tidak cukup kursi misalnya dia butuh kursi 10 kursi ternyata dia ada lima kursi maka dia tidak bisa nyalon tapi dengan putusan MK ini maka dengan lima kursi sudah bisa nyalon,” kata politisi PKB ini. (*)