Modus Rekayasa Saksi Terbongkar: Kejati Sumsel Tahan Pejabat DPMD dan Penasehat Hukum dalam Kasus Korupsi

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, Senin (2/6/2025).

Menurut Umaryadi, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.

“Kedua tersangka tersebut, inisial MO selaku penasehat hukum tersangka MH, sedangkan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain,” tuturnya.

Umaryadi juga menjelaskan modus operandi kedua tersangka MO dan MH secara bersama – sama membuat sekenario pada saat penyidikan dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019-2023.

“Kedua tersangka ini telah mengarahkan kepada saksi RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (DN)