RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir menangkap pelaku p3mbVnvhan terhadap Ruswan (64) yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada Sabtu, 22 November 2025 sore hari.
Selama pencarian, pelaku bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, bersembunyi dan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH mengatakan Tim Gabungan yang dipimpin IPDA Daimon, SH, MH, IPDA Novian Thurela Wahyudi, SH, dan AIPTU Saragih, SH berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam kurun 4 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir.
“Unit Reskrim Polsek sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/25) atau 4 x 24 jam terhitung dari kejadian tersebut,” kata Hutahean dalam keterangan resminya di Polres Muba.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tersinggung terhadap korban.
Kasi Humas juga menjelaskan kronologinya. Saat itu, “korb4n dari arah Betung mengendarai motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kec. Lais, lalu pelaku yg juga dari arah Betung telah membuntuti korban, setelah mendekati Simpang KUD desa Teluk Kijing III lalu pelaku meneriaki k0rb4n agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD k0rb4n terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati k0rb4n dan langsung melakukan P3nVsvkan menggunakan sebilah P1s4u berkali – kali di bagian badan k0rb4n hingga k0rb4n pun terkapar bers1mbah d4rh dan meninggal dunia di tempat.
“Pelaku ini tersinggung dengan k0rb4n perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama-sama tukang ojek di pangkalan,” ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. (Mam)









