Narasi TKA Kabur ke Hutan Dinilai Hoaks, Pemkab Muba Tegaskan Pengawasan Ketenagakerjaan Berjalan Ketat

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa video viral di media sosial yang menarasikan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal kabur ke hutan saat razia di wilayah Bayung Lencir merupakan berita hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan Herryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026). Ia menyayangkan beredarnya informasi menyesatkan yang menyebut adanya “TKA Cina ilegal kabur ke hutan” di proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI).

“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Kami meminta pemilik akun media sosial yang menyebarkan narasi itu agar segera meluruskan demi menjaga kondusivitas masyarakat,” tegas Herryandi.

Transparansi Data Tenaga Kerja Asing

Herryandi menjelaskan, PT CRBCI bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 78 orang TKA yang bekerja secara resmi dan legal.

Rinciannya, 44 TKA bekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 TKA di PT CRBCI. Seluruh tenaga kerja asing tersebut telah dilengkapi dokumen sah, mulai dari paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, keberadaan perusahaan juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal. “Penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 276 orang, berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban,” ungkapnya.

Sebaran Resmi TKA di Muba Tahun 2026

Sebagai bentuk transparansi publik, Disnakertrans Muba juga memaparkan data sebaran TKA resmi di wilayah Musi Banyuasin tahun 2026.

Selain di PT CRBCI Norinco Intl KS dan PT CRBCI, TKA juga tercatat bekerja di beberapa perusahaan lain, antara lain:

  • PT DSSP: 9 orang

  • PT IFI: 5 orang

  • PT GPI: 2 orang

  • PT CCYRI: 2 orang

Sementara perusahaan lain seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia masing-masing mempekerjakan 1 orang TKA secara resmi.

Pengawasan dan Jalur Pengaduan

Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba, Titin Maryati, SH, memastikan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan agar keberadaan TKA benar-benar memberikan manfaat, khususnya dalam transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.

Menutup keterangannya, Herryandi mengapresiasi sikap kritis masyarakat, namun mengimbau agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melapor melalui jalur resmi ke kantor Disnakertrans Muba atau layanan pengaduan WhatsApp di 0822-7983-0006. Kami siap menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.