NasDem Kritik Inkonsistensi PDIP soal Kenaikan PPN 12%

RIMAUNEWS.CO.ID, Jakarta – Partai NasDem menyoroti inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut bahwa penolakan PDIP terhadap kebijakan itu bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

“Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit,” ungkap Fauzi di Jakarta (22/12/2024), merespons penolakan PDIP terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP itu mencerminkan sikap yang tidak konsisten. “Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti ‘lempar batu sembunyi tangan’ dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” jelasnya.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.

Adapun jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau PPN 0% mulai 1 Januari 2025, yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.

Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12% atau 0% yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, pemakaian istrik, dan air minum.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Fauzi.

Ia menyatakan NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.

“Komisi XI DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” tutur Fauzi.

Dengan rekam jejak digital yang masih tersedia, Fauzi mengingatkan PDIP untuk konsisten dengan keputusan yang telah disepakati dan tidak mempermainkan isu kenaikan PPN demi kepentingan politik jangka pendek. (*)