Nota Keberatan Tidak Berdasar Hukum, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Pengadaan APAR

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Upaya terdakwa Bembi Ari Saputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023, untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.

Terdakwa selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, harus menjalani proses persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan keduanya dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, MH menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Bembi Ari Saputra,” tegas hakim ketua di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut mum menjelaskan bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal, SP, mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Pada tahun anggaran 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa pada 2 kecamatan. Sementara pada 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan mendorong agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut disebut tidak melalui musyawarah desa, tidak didasari kebutuhan masyarakat, serta terjadi mark-up dengan tambahan item pompa kebakaran dan selang.

JPU juga menilai pengadaan APAR yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022–2023 tidak sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa bersama Aprizal meminta serta mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Namun setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, ada yang dibelikan tetapi jumlahnya tidak sesuai, sebagian diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang benar.

Akibat perbuatan tersebut, JPU menyebut terdakwa bersama Aprizal dan M. Nuh menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.051.209.581,97, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)