RIMAUNEWS – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Yulian Rais sebesar Rp 225 juta, oknum anggota Polres OKU Ipda VM jalani sidang dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel, Selasa (30/1/2024).
Dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH, dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming – imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fity-fity.
Atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP,” tegasnya saat mengutip surat dakwaan.
Sementara itu usai mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU guna kelanjutan proses sidang.
“Apakah hari ini telah menghadirkan saksi?” kata Hakim. Lalu kemudian JPU langsung menjawab, dirinya menyampaikan saksi hari ini belum bisa dihadirkan.
“Satu minggu majelis hakim, akan menghadirkan sebanyak tiga saksi pada sidang nanti,” tutupnya. (DN)