Oplos Gas Subsidi ke Gas Non Subsidi, 3 Sekawan Divonis 1 Tahun

RIMAUNEWS, Palembang – Tiga pria atas nama Ayatullah Khomaini, Hassemi Rafsanjani dan Herliyansyah divonis masing – masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus SH MH.

Ketiganya divonis terkait kasus pengoplosan gas subsidi milik pemerintah ke gas non subsidi.

Dalam amar putusan, Hakim menyatakan bahwa perbuatan para telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Atas perbuatannya para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang R.I. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yakni Ayatullah Khomaini, Hassemi Rafsanjani dan Herliyansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan,“ tegas majelis hakim saat dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat jika para terdakwa telah melakukan pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim anggota kepolisian Polda Sumsel, langsung pergi ke gudang kosong di jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Kota Palembang.

Kemudian sesampainya di lokasi, anggota Polda Sumsel, langsung melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 tabung LPG 3 KG, 16 tabung LPG 12 KG,1 unit timbangan, 70 buah segel warna kuning, 220 segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 karet rubber seal, satu mobil carry warna hijau metalik yang digunakan terdakwa untuk mengangkutan gas subsidi.

Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polda Sumsel, guna di proses lebih lanjut. (DN)