Optimalisasi Pajak Daerah: Pemkot Palembang Tekankan Pentingnya Komunikasi dan Mitigasi Dampak Pemutakhiran NJOP ke Masyarakat

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Palembang, mengingat kontribusinya yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data tahun 2024 mencatat, PBB-P2 menyumbang 23,11 persen dari total PAD yang bersumber dari pajak daerah.

Menyadari potensi strategis ini, Pemkot Palembang melalui Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menghadiri kegiatan Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak yang digelar di Aula Gedung Keuangan Negara, Palembang, Selasa (23/9/2025)

“Optimalisasi PBB-P2 bukan hanya soal menambah pendapatan daerah, tapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran. Apalagi untuk objek khusus seperti lahan produksi pangan dan ternak, perlu ada kebijakan yang bijak agar tidak memberatkan petani dan peternak,” kata Bastari.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, lanjut dia, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,065 persen.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan,” ujarnya.

Bastari menegaskan, kegiatan asistensi ini bukan hanya forum teknis, tetapi juga ruang berbagi pengalaman, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta menyusun langkah konkret menuju penerimaan PBB-P2 yang lebih optimal dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot Palembang berharap tercipta sistem perpajakan yang lebih adil, berkeadilan sosial, dan mampu memperkuat ketahanan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan peternak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menyebutkan kebijakan PBB-P2 dirancang untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati harga pasar, namun tetap memperhatikan kemampuan wajib pajak.

“Optimalisasi PBB-P2 memerlukan pendekatan kolaboratif. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci. Pemda juga harus melakukan mitigasi dan komunikasi dengan masyarakat, terutama terkait dampak dari pemutakhiran NJOP,” jelas Misra. (*)