RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Puluhan kepala desa dan satu camat serta dua staf di kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 64 juta.
Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.
Dari pantauan awak media di Kejati Sumsel, terlihat rombongan kades dan camat tiba digedung Kejati pada pukul 22.17 WIB menggunakan mobil.
Para kades terlihat tertunduk saat tiba di kejaksaan Tinggi Sumsel.
Saat ini puluhan kades dan camat masih diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lahat maupun penyidik Kejati Sumsel.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumsel maupun pihak Kejari Lahat.
Uang sejumlah Rp 64 Juta itu, dikumpulkan secara kolektif dari 20 Kades, sehingga baik camat dan para Kades itu, langsung dibawa ke Kejati Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.
OTT di Lahat, Aspidsus Ungkap Adanya Dugaan Aliran Dana Untuk Oknum Penegak Hukum.
Aspidsus Kejati Sumsel Dr Andriansyah mengatakan, pada kamis 2025 tim pidsus melakukan OTT karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
“Dalam OTT tersebut telah diamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 kepala desa pada Kecamatan Pagar Gunung. Disisi lain, uang yang diberikan para kades terindikasi dari anggaran dana desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara,” tegas Aspidsus
Ia juga mengingatkan penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH ataupun yang lain.
“Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan anggaran dana desa sesuai Musrenbangdes, serta segera meminta pendampingan Kajari setempat, melalui program jaga desa, di seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh bidang perdata dan tata usaha negara agar tata kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain. (*)