RIMAUNEWS, Padang– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Hakim Iskandar, mengatakan agar penyaluran dana desa dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran.
Realisasi penyaluran dana desa hingga 8 Mei 2021 tercatat telah mencapai Rp 18,86 triliun atau sekitar 26 persen dari total pagu Rp 72 triliun. Edukasi dan pengawasan aliran dana desa berkaitan dengan penggunaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Desa dan PDTT, pakar ekonomi dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Elfindri, S.E., M.A. yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) X dengan cakupan wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi, menyatakan bahwa mendukung program pemerintah terkait penyaluran dana desa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan desa pelosok.
Namun, sebutnya, pengawasan pemerintah tetap penting agar pengunaanya efektif. Ia mengatakan pemerintah perlu melakukan pembekalan literasi kemana arah penggunaan dana desa.
Elfindri mengatakan dana desa diduga akan tidak efektif karena tidak semua desa yang siap baik dari segi SDM desa maupun potensi. Untuk mengatasinya, ia mengusulkan konsorsium beberapa desa untuk memudahkan.
“Konsorsium patuh kepada perencaann yang ada pada level kecamatan. Artinya sebagian desa bisa lebih rileks karena tidak harus ketat buat perencanaan per desa,” ujarnya.
Hingga 4 Juni 2021, dari Rp 72 triliun dana desa secara nasional yang dialokasikan pada tahun 2021, sudah tersalurkan Rp 23,1 triliun atau 32,1% dari pagu total dana desa keseluruhan. Alokasi dana desa tersebut di atas telah disalurkan ke 56.532 desa atau sekitar 72,42 persen dari total desa 74.961 desa. Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 Tahun 2021 diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa. Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga Mei telah mencapai Rp 3,09 triliun
Pada Februari 2021 yang lalu, penyaluran BLT dari dana Desa di Sumatera Barat sempat tersendat, karena anggaran dana desa untuk 14 Kabupaten dan Kota di Sumbar tertunda akibat adanya data tidak sinkron, sehingga tim relawan bersama perangkat pemerintahan melakukan pendataan siapa saja yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Total alokasi Dana Desa tahun 2021 untuk Provinsi Sumbar tercatat sebesar Rp992,59 miliar. Untuk 928 Desa dan Nagari, dengan rata-rata setiap Nagari dan Desa menerima 1 milyar Rupiah. Sampai dengan tanggal 18 Mei 2021, telah terealisasi sebesar Rp312,18 miliar atau 31,45% dari total pagu dana desa.
Prof. Elfindri menegaskan, pengawasan aliran dana desa ini sangat penting dalam rangka upaya pemerintah melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan terkait data penerima bantuan yang harus terus diperbaharui.
Kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak swasta, serta pengawasan aliran pendanaan oleh pemangku kepentingan harus dapat terwujud sehingga dengan pendanaan yang tepat sasaran nantinya mampu untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat di lapisan paling bawah serta pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Sejalan dengan itu, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Efa Yonnedi, SE, MPPM.Ph.D., Ak, menyatakan Bahwa penyaluran Dana Desa dan Bansos perlu pengawasan yang ketat agar alokasi dana bisa tepat sasaran dan tepat waktu.
“Pengawasan yang ketat harus dilakukan bukan hanya agar tepat sasaran tapi juga tepat waktu, saat masyarakat yang berhak menerima sedang butuh dana tersebut sampai,” ujarnya.(Rill)