RIMAUNEWS, Lahat – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman parkir sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Arrapah, SH, beserta personel terkait.
Adapun kronologis kejadian, Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang bernama Sirwan Bin Tamrin (33), seorang wiraswasta asal Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, sedang berada di dalam warung milik Ris di Desa Wonorejo.
Korban duduk bersama saksi, Awansyah Bin Sahib (43), seorang petani dari Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat. Mereka dikejutkan oleh pegawai warung, Bunga, yang memberi tahu bahwa motor korban yang diparkir di luar hampir dicuri.
Korban dan saksi segera berlari keluar dan mendapati tersangka J.A. Bin Abdullah (34), seorang petani dari Desa Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, sedang berada di atas motor korban dan telah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci T.
Korban langsung menghubungi petugas Polsek Kikim Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka J.A. berhasil ditangkap tangan oleh korban dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi Kapolsek Kikim Barat. Kapolsek memerintahkan petugas piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk segera mengamankan tersangka di TKP, guna mengantisipasi terjadinya amukan massa.
Setelah tersangka berhasil diamankan, ia bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army dengan nomor polisi BG 3676 XE
– 1 (satu) set kunci T
– 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nomor polisi BG 3676 XE
– 1 (satu) lembar baju sweter warna hitam
– 1 (satu) lembar celana jins warna biru
Selain tersangka J.A., terdapat satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri, yakni AD (31), seorang petani dari Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Identitas pelaku telah diketahui, dan upaya pengejaran serta penangkapan akan terus dilakukan oleh penyidik.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Kikim Barat dan seluruh personel yang terlibat atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berupaya keras untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lahat dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Lahat. (sm)