RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Polsek Bayung Lincir Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang pria bernama Doni (28), warga Dusun IV, Desa Muara Punjung, Kecamatan Babat Toman, yang menggelapkan sepeda motor milik bosnya. Pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor dinas usaha kelontong tempatnya bekerja.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Bayung Lincir IPTU M. Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di Bayung Lincir. Namun, setelah mendapatkan motor tersebut, pelaku malah menjualnya di Desa Kaliberau.
“Modusnya pinjam motor korban mau ke Bayung Lincir ngambil uang pelaku dan selanjutnya dijual di daerah Desa Kaliberau,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Bukit Pandan, Dusun II, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba. Saat itu, pelaku mendatangi korban, Abdul Fuad, dan meminjam sepeda motor dengan dalih akan mengambil uang.
Karena percaya terhadap pelaku yang merupakan pekerjanya, korban pun meminjamkan motor tersebut. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bayung Lincir. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bayat pada Senin (3/2/2025).
“Pelaku sudah mengakui bahwa motor bosnya sudah dijualnya. Selanjutnya, dia dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wahyudi.
Dari pengakuan pelaku, motor tersebut dijual seharga Rp700.000, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (ril)