RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Kasus tawuran antar geng remaja yang tewasnya RP (15) warga Kalidoni Palembang, atas kejadian tersebut, PN Palembang memutuskan untuk mengambil jalur penyelesaian perkara secara diversi.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi di Jalan R Sudarman Ganda Subrata, TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi telah menangkap pelaku yang melalukan pembacokan hingga hilangnya nyawa RP, yakni THA alias AL (18) dan AJR alias VR (17) dan MS (18).
Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal Arief SH MH mengatakan, upaya perdamaian diversi ini diberikan kepada tersangka yang masih dibawah umur yakni pelaku anak VR.
Orangtua pelaku dan korban sudah mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Sudah ditanyakan baik dari orangtua korban dan pelaku, sudah selesai diantara mereka. Sudah saling memaafkan,” ungkap Humas, Senin (24/3/2025).
Sebelum memutuskan untuk memutuskan diversi, pengadilan telah memastikan bahwa kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian.
Alasannya, selain dari keluarga yang sudah saling memaafkan. Keterangan dari tokoh masyarakat di lingkungan tempat pelaku anak VR tinggal dan guru di sekolahnya yang mengenal pelaku sebagai anak baik.
“Dari tokoh masyarakat tempat dia tinggal bilang pelaku anak ini baik-baik saja tidak pernah melakukan hal buruk, kami juga dengar dari gurunya begitu. Ditambah pelaku anak ini tidak pernah melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Meski kasus ini berujung pada kematian korban, pengadilan tetap mempertimbangkan diversi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam aturan umum menyebutkan bahwa diversi tidak dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, namun pihak pengadilan tetap mempertimbangkan situasi khusus dalam kasus ini.
“Kami melihat situasi dan kondisi dari pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur. Tujuan utama dari diversi ini adalah memberikan kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum untuk tetap memiliki masa depan,” jelasnya.
Sebagai kesepakatan dalam diversi pelaku anak tidak serta merta bebas tanpa pengawasan. Pengadilan Negeri memberikan hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Pelaku anak kini berada di bawah tanggung jawab orangtua dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor. Setelah ini dia akan melakukan pekerjaan sosial di Bapas dan dalam pengawasan, ” tandasnya.
Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan pembinaan serta pengawasan yang lebih baik terhadap pelaku anak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. (DN)