RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Peltu Yun Herry Lubis, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Endah Wulandari, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam, namun juga berujung pada insiden berdarah yang menewaskan tiga anggota Polsek Way Kanan.
Tercemar oleh Sabung Ayam Berdarah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Peltu Yun Herry Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Arena sabung ayam yang dikelola Yun Herry bersama Kopda Bazarsah tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencoreng nama baik institusi TNI dan meresahkan masyarakat. Hakim menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Sapta Marga dan dilakukan demi kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, merusak citra TNI, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Hakim Endah dalam persidangan.
Peltu Yun Herry Lubis sebelumnya dikenal sebagai prajurit yang memiliki rekam jejak baik dan pernah menerima berbagai tanda kehormatan. Namun, keterlibatannya dalam praktik perjudian justru menutup karier militernya dengan aib—berakhir bukan di medan tempur, melainkan di balik jeruji besi.
Kasus ini turut mengguncang internal TNI AD, karena menunjukkan bagaimana aktivitas ilegal di luar kedinasan dapat berkembang menjadi konflik bersenjata antar aparat negara.
Baik pihak terdakwa maupun Oditurat Militer masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas vonis tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Peltu Yun Herry Lubis dengan hukuman 6 tahun penjara dan pemecatan dari TNI. Sementara rekan terdakwanya, Kopda Bazarsah, menghadapi tuntutan hukuman mati serta pemecatan karena diduga menjadi pelaku utama dalam insiden yang menewaskan tiga anggota polisi. (*)