Pembacaan Eksepsi Terdakwa Korupsi Lahan Tol Ditunda Majelis Hakim

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali, di PN Tipikor Palembang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa 16 Desember 2025.

Pasalnya hingga waktu persidangan yang telah ditetapkan hari ini, Kamis (11/12/2025), JPU belum menyerahkan Salinan berkas perkara Haji Halim, atas hal itu Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang ditunda.

Menyikapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Haji Halim, DR Jan S Maringka mengatakan, Ketua Majelis Hakim persidangan Haji Halim, Fauzi Izra, S.H., M.H memerintahkan JPU agar menyerahkan salinan berkas perkara Haji Halim.

“Jadi kami perlu salinan berkas perkara H Alim, dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yg bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka,” kata Jan Maringka, dalam siaran persnya, Kamis (11/12/2025).

Dijelaskannya, masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.

“Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya, tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yg menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyusun masalah tersebut secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya.

Ia menambahkan, perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi, namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.

Ditambahkan anggota kuasa hukum Haji Halim lainnya, Fadhil Indrapraja SH mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara Haji Halim sampai waktu sidang.

“Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menunda sidang, dan telah memerintahkan kepada JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa dan atas itu menunda persidangan,” kata Fadhil.

Usai sidang Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sebenarnya adalah pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. Namun, saat sidang berlangsung, tim kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi tersebut belum siap.

“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa depan,” tutup Abdul Harris. (DN)