Pembunuhan di Kertapati Palembang, Ayah dan Anak Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara di Rutan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua terdakwa Lamendra dan Rio Agus Saputra, yang merupakan ayah dan anak dijatuhkan vonis 15 tahun penjara, atas kasus pembunuhan terhadap korban Darman di Kertapati Palembang.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Noer Ichwan, SH MH, di PN Palembang, Rabu (17/12/2025).

Dalam amar putusannya majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lamendra dan terdakwa Rio Agus Saputra masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa. Atas putusan majelis, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan bahwa terdakwa Rio Agus Saputra bersama Lamendra alias Hendra bin Maryono diduga secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa korban. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di Lorong Singosari RT 06 RW 02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara istri korban dengan keluarga terdakwa yang berujung pada pertengkaran fisik. Korban yang emosi mendatangi rumah Lamendra dan sempat memukulnya. Keributan berlanjut hingga korban terjatuh.

Saat itu, terdakwa Rio Agus Saputra mengambil senjata tajam jenis pedang dan mengayunkannya ke arah korban, namun berhasil ditangkis hingga senjata tersebut terjatuh. Selanjutnya, Lamendra mengambil pisau dapur dan menikam korban di bagian dada dan punggung sebanyak beberapa kali. Rio Agus Saputra juga turut melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban serta menginjak tubuh korban.

Korban sempat melarikan diri ke area rawa-rawa, namun kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Bari Palembang Nomor 044/033/VER/IV/2025, korban mengalami sejumlah luka tusuk di dada dan punggung yang menembus rongga dada, serta luka akibat benda tajam dan tumpul. Penyebab kematian disimpulkan akibat perdarahan hebat dan gangguan pernapasan akibat luka tusuk.

Usai kejadian, Lamendra menyerahkan diri ke Polsek Kertapati, sementara Rio Agus Saputra diamankan petugas pada malam hari di kawasan Silaberanti, Palembang. (*)