RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus pembunuhan korban Anton Eka Putra, pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya dicor dan disemen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang,bkembali digelar di PN Palembang, Selasa (3/12/24).
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya. Dalam siang dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal SH MH, JPU menghadirkan adik ipar pelaku.
Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, Ferdi mengaku terakhir kali bertemu dengan Antoni pada malam tanggal 10 Juni 2024.
“Antoni dia cerita bahwa pernah ribut dengan seseorang dari leasing mobil. Kata Antoni, orang leasing itu ngancam pakai senjata api. Itu diceritakan oleh Antoni pas saya sedang di rumahnya,” ujar Ferdi.
Selanjutnya Antoni kembali bercerita dan terus terang kalau ia telah membunuh korban yang disebutnya orang leasing, dua hari yang lalu. Dibantu Pongki dan Kelvin, awalnya Ferdi tidak percaya.
“Diceritakan oleh Antoni korban dibunuh pakai kunci pas dan dikubur di belakang distro. Awalnya saya tidak percaya yang mulia, tapi tidak berani mencari tahu,” katanya.
Mendengar hal tersebut Majelis hakim anggota Eduward langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.
“Kalau saksi sudah diberitahu oleh terdakwa kenapa tidak melapor ke polisi. Justru karena tidak percaya itulah harusnya saksi mencari tahu apakah betul apa tidak yang diceritakannya,” tanya Hakim.
Kemudian saksi Ferdi menjawab hal tersebut tidak dilakukan, karena merasa antara percaya atau tidak kakak iparnya berani melakukan hal keji tersebut.
“Orangnya baik-baik saja yang mulia jadi antara percaya atau tidak,” jawab Ferdi.
Setelah itu Hakim lanjut menanyakan tentang sepengetahuan saksi dimana korban dikuburkan oleh terdakwa.
Ferdi juga mengaku ia baru mengetahui kalau yang dibunuh oleh Antoni dan dua terdakwa lainnya adalah penagih koperasi bernama Anton Eka Saputra setelah melihat berita di televisi.
“Saya baru tahu ketika melihat berita di televisi,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa. (DN)