Pemeriksaan Intensif Empat Saksi Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Fokus Telusuri Mekanisme dan Aliran Dana

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Empat saksi inisial V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, M Staf Finance PT BSS dan PT SAL, AI eks Kadishub Banyuasin dan W selaku Direktur Utama PT BSS dan PT SAL diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel.

Keempat saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit senilai Rp1,3 triliun dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada Selasa (19/8/2025), penyidik memeriksa empat orang saksi inisial V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, M Staf Finance PT BSS dan PT SAL, AI eks Kadishub Banyuasin dan W selaku Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.

“Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat orang saksi penting, pemeriksaan berlangsung intensif sejak pukul 10.00 WIB, dengan sekitar 20 sampai 30 pertanyaan terkait mekanisme pengajuan kredit, aliran, hingga penggunaan dana pinjaman,” tegas Vanny.

Ia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

“Proses ini masih panjang, dan pemeriksaan saksi-saksi lain akan terus dijadwalkan guna mendalami keterlibatan pihak terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2025, tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi: rumah WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas pinjaman senilai Rp1,3 triliun tersebut,” tutup Vanny. (DN)