RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 senilai Rp4,7 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., pada Rapat Paripurna XII di Ruang Rapat DPRD, Kamis (25/9).
Bupati Edison menyampaikan, struktur APBD Perubahan 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4,1 triliun, belanja daerah Rp4,7 triliun, dan defisit anggaran Rp632 miliar. Defisit tersebut ditutupi oleh surplus pembiayaan netto sebesar Rp632 miliar, sehingga diperoleh Silpa Tahun 2025 sebesar Rp0.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni, M.Si., serta Forkopimda, diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD.
Bupati berharap proses evaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan tidak memakan waktu lama agar program prioritas dapat segera dilaksanakan sesuai aturan. Ia juga mengapresiasi sinergi eksekutif dan legislatif yang dinilai solid dalam mewujudkan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang. (*)