Pemkab Muara Enim Perluas Jaring Pengaman Sosial, Pekerja Rentan Desa Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Sebanyak 26.775 pekerja rentan desa di Kabupaten Muara Enim kini resmi mendapatkan perlindungan sosial melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diluncurkan langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Selasa (23/12/2025).

Perlindungan jaminan sosial ini difasilitasi sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja rentan di wilayah pedesaan.

Dari total penerima manfaat, sebanyak 24.651 orang merupakan pekerja rentan desa, yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur non-perangkat desa, linmas, guru ngaji, serta operator desa. Sementara itu, 2.124 orang lainnya merupakan petani sawit.

Dalam sambutannya, Bupati Edison menegaskan bahwa peluncuran program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat desa yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 140/792/DPMD-IV/2025, yang mengamanatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di lingkungan desa.

Dengan adanya perlindungan Jamsostek, lanjut Bupati, pekerja rentan kini memiliki kepastian dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muara Enim atas komitmen dan langkah progresif tersebut. Ia menilai kebijakan ini layak menjadi contoh bagi daerah lain.

“Perlindungan tenaga kerja dalam ekosistem desa di Kabupaten Muara Enim telah mencapai 100 persen, mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga RT dan RW,” ungkapnya. (*)