Pemkab Muba Tekankan Pentingnya Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dalam Operasional PT Campang Tiga Mukut

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati HM.Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rakor Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT. Campang Tiga Mukut (CTM) Terhadap Rencana Kegiatan Perkebunan Buah Kelapa Sawit dengan Kode KBLI 01262 di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan di Ruang Rapat Randik, Selasa (12/8/2025).

“Dahulu perizinan PT CTM dikeluarkan Pemkab Banyuasin, namun seiring penertiban batas wilayah maka saat ini masuk wilayah Kabupaten Muba,” ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi MSi yang juga menjabat Ketua FPR Kabupaten Muba.

Ia melanjutkan, Rakor tersebut digelar untuk pemberian rekomendasi kepada PT CTM untuk melaksanakan operasi usaha berdasarkan pengusulan HGU yang telah diajukan.

“Rakor ini untuk memastikan PT CTM sudah lengkap secara persyaratan dan tidak memiliki permasalahan baik secara administrasi maupun masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT Campang Tiga Mukut, Hariyono Mulyono, mengungkapkan pihaknya menyampaikan komitmen dalam mengelola HGU secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

“Mohon dukungan Pemkab Muba, masyarakat sekitar, serta lembaga terkait dalam mewujudkan pengelolaan lahan seluas 966 hektar yang inklusif, produktif, dan legal,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut turut juga dihadiri Kepala BPN Muba, Rosidi A.Ptnh, SH MH, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kadisbun Akhmad Toyibir SSTP MM, Plt Kepala DLH Oktarizal SE, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Arwin ST MSi, Kabid IPW Bappeda Amra ST MT, Perwakilan Disnakertrans Faizal Pratama SH MSi, dan Perwakilan Kecamatan Lalan Suryadi SPd.I MSi.