RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya akan mengkaji pengelolaan Pasar Jakabaring karena Build Operate Transfer (BOT) pasar itu segera berakhir.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, mengatakan, BOT Pasar Jakabaring akan berakhir pada 1 April 2025 atau setelah berjalan selama 20 tahun.
“Soal pengelola selanjutnya masih akan dikaji karena aset tanah pasar tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumsel,” kata Dedi, Rabu (26/3/2025).
Menurut Dedi, pengelolaan Pasar Jakabaring selanjutnya oleh Pemerintah Kota Palembang belum bisa dipastikan. Karena ada banyak aturan dari 2005 sampai 2024 yang perlu disesuaikan.
“Seperti aturan Kemendagri. Di mana, jika itu aset tanah Pemprov, maka akan kembali ke Pemprov. Nantinya Pemkot atau bukan yang mengelola kita akan lihat bagaimana regulasinya. karena bangunannya milik koperasi sedangkan aset tanah milik pemerintah provinsi,” Dedi menerangkan.
Saat ini kios yang sejak awal dibangun di Pasar Jakabaring, itu sebanyak 1.900 kios, tapi yang masih bertahan berjualan hanya 500-700 pedagang.
“Saat ini memang banyak yang kosong. Tapi, sejauh ini retribusi Pasar Jakabaring ini aman tertib, tidak ada tunggakan dan lainnya, 30 juta per bulan,” pungkas Dedi. (*)