RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, memimpin rapat bersama Ketua ATR/BPN Kota Palembang terkait percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Palembang.
Rapat itu berlangsung di ruang Gazebo Lantai Sekretariat Daerah Palembang, Selasa (23/9/2025).
Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas percepatan penataan, legalisasi, dan sertifikasi aset milik Pemkot Palembang.
Pasalnya, hingga kini masih ada sejumlah aset yang belum memiliki kejelasan status hukum, sehingga rawan menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan atau bahkan berpotensi bermasalah di kemudian hari.
Dalam arahannya, Prima Salam menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan hanya soal pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan kota.
Aset yang terdata dan bersertifikat jelas akan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, baik untuk fasilitas umum, infrastruktur, maupun layanan sosial.
“Percepatan pengamanan aset ini penting agar Pemkot tidak kehilangan hak kepemilikan dan bisa memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai aset daerah tidak jelas statusnya, lalu di kemudian hari dipersoalkan,” ujar Prima Salam.
Ia menekankan, Pemkot Palembang akan berfokus pada sertifikasi di aset yang sudah berdiri bangunan. Seperti kantor dinas, sekolah, puskesmas.
Pemkot Palembang memiliki data aset sebanyak 6.130, terdiri dari tanah kantor dan tanah jalan. Diketahui, saat ini dari total 763 data tanah kantor milik Pemkot, baru 153 yang bersertifikat. Sisanya 605 belum bersertifikat. Sementara itu, dari total 5.367 tanah jalan, baru 378 yang bersertifikat, sisanya 4989 belum bersertifat.
Karena itu, Prima Salam menekankan perlunya sinergi lintas sektor, khususnya antara Pemkot melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ATR/BPN.
Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses penyelesaian dokumen serta sertifikasi yang masih tertunda.
“Saya minta setiap OPD yang memiliki aset untuk proaktif dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua ATR/BPN Palembang, Zamili, menyampaikan komitmennya untuk mendukung langkah Pemkot dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi.
“Kami siap memback up, berkolaborasi dan bersinergi agar proses sertifikasi aset milik Pemkot Palembang ini lebih cepat,” kata Zamili.
BPN juga mendorong agar inventarisasi aset dilakukan lebih detail, sehingga memudahkan proses administrasi pertanahan.
“Kuncinya adalah inventarisasi yang detail dan kelengkapan dokumen. Kalau administrasi sudah siap, proses sertifikasi bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini ada 22 aset Pemkot Palembang yang segera terbit sertifikat di bulan Oktober, dan 208 aset dalam proses sertifikasi. Diketahui Pemkot Palembang menargetkan 513 aset tersertifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi, juga pengamanan aset-aset pemerintah daerah, agar pemanfaatannya lebih optimal bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Nanti akan dibentuk tim atau satgas pengamanan aset daerah,” ujarnya.
Hadir dalam rapat ini Asisten III/Administrasi Umum Ahmad Bastari, Inspektur Kota Palembang Jamiah Hariyanti, Kadiknas Adrianus Amri, dan jajaran ATR/BPN Palembang. (*)