Pemkot Palembang Berikan Stimulus Bagi Pelanggan PDAM. Ini Katagori Yang Bisa Mendapatkan

RIMAUNEWS. PALEMBANG | Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Walikota Palembang Nomor

22/SE/V/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Bagi Pelaku
Usaha dan Masyarakat di Kota Palembang.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut
PDAM Tirta Musi memberikan penjelasan mengenai stimulus tersebut. pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA adalah hydrant,
ledeng umum, dan rumah yatim piatu.

IB adalah tempat ibadah, pesantren, badan
sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu. IC adalah rumah sangat
sederhana, rumah susun sangat sederhana, dan kelompok MBR (masyarakat
berpenghasilan rendah).

Keringanan/stimulus yang diberikan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020.
Adapun daftar data pelanggan Tarif Sosial yang termasuk dalam kategori IA
berjumlah 30 Pelanggan, total kubikasi sebesar 2.893m3 dengan total tagihan
Rp.2.056.265.

“Untuk kategori IB berjumlah 2.143 Pelanggan, total kubikasi sebesar 146.891m3 dengan total tagihan Rp.231.286.080. sedangkan kategori IC berjumlah 1290 Pelanggan, total kubikasi sebesar 37.806m3 dengan total tagihan Rp.75.326.915.”

Untuk kategori MBR berjumlah 13.591 Pelanggan dengan total tagihan Rp.812.659.245. jadi total keseluruhan jumlah pelanggan yang diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening untuk bulan Mei dan Juni 2020 berjumlah 17.054 pelanggan dengan kubikasi sebanyak 473.361m3 dengan total tagihan Rp 1.121.328.505 per bulan sehingga untuk bulan Mei dan Juni 2020 ada dibebankan sebesar Rp. 2.242.657.010.

Demikian penjelasan yang diberikan PDAM Tirta Musi Palembang kepada
pelanggan akibat dampak adanya global pandemi Corona Virus Disease(Covid-19).
Diharapkan dengan adanya hal ini dapat menjaga dan memperkuat ekonomi
masyarakat terhadap dampak pandemi (NuM)