RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun kerja 2025 di Gedung DPRD Palembang. Dua agenda penting menjadi sorotan dalam sidang kali ini: penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 oleh Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa.
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, dengan angka-angka yang menunjukkan kinerja keuangan daerah yang solid.
“Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,364 triliun atau 94,96% dari target, sementara realisasi belanja sebesar Rp4,615 triliun atau 93,04%,” ujar Ratu Dewa.
Tak hanya itu, Pemkot Palembang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024, total aset Pemkot tercatat sebesar Rp19,1 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp148,5 miliar dan ekuitas mencapai Rp18,95 triliun.
Wali Kota berharap laporan ini segera mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan pondasi perencanaan pembangunan tahun-tahun berikutnya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Palembang, Jumono, mengungkapkan ada penambahan dua Raperda. Sehingga total usulan Prolegda 2025 menjadi 16 Raperda, terdiri dari 13 usulan Pemkot, satu inisiatif DPRD, dan dua tambahan terbaru.
“Tambahan Raperda ini menyangkut dua hal strategis: Pemajuan Kesenian Kota Palembang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat identitas budaya serta arah pembangunan kota lima tahun ke depan,” tegas Jumono.
Ia menekankan pentingnya kesiapan OPD pengusul bersama Bagian Hukum Setda Kota Palembang untuk segera menyusun draf, naskah akademik, serta dokumen pendukung agar proses pembahasan berjalan optimal. (Ril)