Pemkot Palembang Komitmen Transparansi dengan Inventarisasi dan Penertiban Aset Kendaraan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan inventarisasi dan penertiban aset, dalam hal ini kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/8/2025).

Langkah ini bertujuan memastikan tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Wali Kota, Ratu Dewa, mengatakan jumlah kendaraan operasional milik pemerintah kota tercatat cukup besar, mencapai sekitar 2.987 unit.

Dari jumlah tersebut, pada pengecekan hari pertama, telah dihimpun data dari sembilan OPD dengan total 743 kendaraan, sementara kendaraan sewa tercatat sebanyak 100 unit lebih.

“Ada hal menarik, ketika kita menggunakan sistem sewa, terjadi efisiensi penggunaan anggaran,” ucap Ratu Dewa.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Sekda selaku pengelola barang dan kepala dinas selaku pengguna barang untuk segera melelang kendaraan yang memang sudah layak dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hal ini penting agar bisa menjadi pendapatan asli daerah,” ujar Ratu Dewa.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Ratu Dewa didampingi Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, secara langsung mengecek satu per satu kendaraan dinas dan operasional yang sudah terparkir rapi di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).

Keduanya juga melakukan penempelan stiker inventaris sebagai tanda kendaraan telah tercatat resmi dalam data aset daerah.

“Tertib administrasi itu penting. Ini menjadi pembelajaran agar kita terus melakukan penertiban operasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, menjelaskan inventarisasi aset dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan tercatat sesuai peruntukan dan tidak hilang.

Proses ini juga mengacu pada ketentuan Permendagri terkait pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).

“Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan kondisi kendaraan, termasuk kendaraan sewa, agar seluruhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan,” kata Ahmad Nasir.

Ia menambahkan, kegiatan ini terbatas pada kendaraan roda empat dan roda enam.

“Pemeriksaan fisik dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari halaman BKB sebagai lokasi pertama,” tutupnya. (*)